Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, menggelar rapat membahas soal transaksi mencurigakan Rp300 triliun pada Senin (20/3/2023). Hasilnya, Mahfud MD dan Sri Mulyani sepakat melakukan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran hukum terkait laporan PPATK.
Berikut hasil kesepakatan dari rapat antara Menko Polhukam, dengan Menteri Keuangan dan PPATK:
1. Kementerian Keuangan akan menyelesaikan semua Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang dari PPATK, baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun lainnya.
2. Apabila ditemukan bukti terjadinya tindak pidana dalam dugaan pencucian uang, maka hal tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kementerian keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal.
Mahfud MD menegaskan bahwa yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan bukan korupsi. "Kami tegaskan, bahwa yang kami laporkan itu laporan hasil analisa tentang dugaan tindak pidana pencucian uang. Berkali-kali saya katakan ini bukan laporan korupsi tapi laporan tentang dugaan tindak pidana pecucian uang," ucap Menko Polhukam Mahfud MD, dalam konferensi pers usai rapat Menko Polhukam dengan Menteri Keuangan dan PPATK.
Sebelumnya, total transaksi Rp300 triliun dibocorkan oleh Mahfud MD yang dicurigai sebagai tindakan pencucian uang. Data ini disebutkan sudah ada sejak 2009-2023 yang berasal dari 160 laporan yang berasal dari PPATK.
Setelah melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Mahfud MD menyebut jumlah transaksi mencurigakan yang dilaprokan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) bertambah menjadi Rp 349 triliun. Namun Mahfud menegaskan, transisi mencurigakan itu diduga merupakan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Kami tegaskan bahwa laporan hasil analisa tentang dugaan TPPU, berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi, tapi TPPU yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan. Saya waktu itu sebut Rp 300 triliun, setelah diteliti menjadi Rp 349 triliun," ujar Mahfud di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2023.
Berikut hasil kesepakatan dari rapat antara Menko Polhukam, dengan Menteri Keuangan dan PPATK:
1. Kementerian Keuangan akan menyelesaikan semua Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang dari PPATK, baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun lainnya.
2. Apabila ditemukan bukti terjadinya tindak pidana dalam dugaan pencucian uang, maka hal tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kementerian keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal.
Mahfud MD menegaskan bahwa yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan bukan korupsi. "Kami tegaskan, bahwa yang kami laporkan itu laporan hasil analisa tentang dugaan tindak pidana pencucian uang. Berkali-kali saya katakan ini bukan laporan korupsi tapi laporan tentang dugaan tindak pidana pecucian uang," ucap Menko Polhukam Mahfud MD, dalam konferensi pers usai rapat Menko Polhukam dengan Menteri Keuangan dan PPATK.
Sebelumnya, total transaksi Rp300 triliun dibocorkan oleh Mahfud MD yang dicurigai sebagai tindakan pencucian uang. Data ini disebutkan sudah ada sejak 2009-2023 yang berasal dari 160 laporan yang berasal dari PPATK.
Setelah melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Mahfud MD menyebut jumlah transaksi mencurigakan yang dilaprokan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) bertambah menjadi Rp 349 triliun. Namun Mahfud menegaskan, transisi mencurigakan itu diduga merupakan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Kami tegaskan bahwa laporan hasil analisa tentang dugaan TPPU, berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi, tapi TPPU yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan. Saya waktu itu sebut Rp 300 triliun, setelah diteliti menjadi Rp 349 triliun," ujar Mahfud di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2023.
Tak selalu berkaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan
Atas temuan ini, Mahfud meminta masyarakat tidak mencurigai pegawai Kementerian Keuangan melakukan tindak pidana korupsi. Ia menyebut uang ratusan triliun rupiah itu diduga hasil TPPU yang melibatkan dunia luar. "Sekali lagi, itu tidak selalu berkaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan. Mungkin yang kirim siapa ke siapa, dan itu bukan uang negara," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut TPPU yang terjadi ini bisa saja suatu perusahaan menggunakan modus perusahaan cangkang dan menggunakan rekening atas nama orang lain. Atas dasar temuan ini, Mahfud telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan PPATK untuk pengusutan lebih lanjut. Transaksi mencurigakan sejak 2009
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut laporan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan sudah ada sejak tahun 2009 dan jumlahnya mencapai 168 laporan dengan melibatkan 460 pegawai. Menurut Mahfud, sejak tahun 2009 Kemenkeu sudah mengalami empat kali pergantian menteri. Para menteri tersebut, menurut Mahfud, mungkin tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena sibuk.
"Saya sangat hormat dan salut pada Bu Sri Mulyani yang begitu hebat untuk membersihkan itu, sudah lama mengambil tindakan-tindakan cepat. Tapi menumpuk sebanyak itu karena bukan Sri Mulyani, itu ganti menteri sudah 4 kali, kan sejak tahun 2009 tidak bergerak dan Kedirjenan baru memberi laporan kalau dipanggil," ujar Mahfud.
Mahfud menduga mandeknya laporan tersebut karena para Direktur Jenderal di Kementerian Keuangan tidak melaporkan kepada atasannya soal dugaan transaksi mencurigakan tersebut. Mereka, kata Mahfud, mungkin menganggap transaksi mencurigakan itu sebagai kasus kecil dan tidak bermasalah. "Ternyata kalau dianggap ndak ada masalah, sekarang ada masalah. Ndak apa-apa, saya kira kita harus membantu Bu Sri Mulyani, Bu Sri Mulyani sedang menyelesaikan itu," kata Mahfud.
Atas temuan ini, Mahfud meminta masyarakat tidak mencurigai pegawai Kementerian Keuangan melakukan tindak pidana korupsi. Ia menyebut uang ratusan triliun rupiah itu diduga hasil TPPU yang melibatkan dunia luar. "Sekali lagi, itu tidak selalu berkaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan. Mungkin yang kirim siapa ke siapa, dan itu bukan uang negara," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut TPPU yang terjadi ini bisa saja suatu perusahaan menggunakan modus perusahaan cangkang dan menggunakan rekening atas nama orang lain. Atas dasar temuan ini, Mahfud telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan PPATK untuk pengusutan lebih lanjut. Transaksi mencurigakan sejak 2009
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut laporan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan sudah ada sejak tahun 2009 dan jumlahnya mencapai 168 laporan dengan melibatkan 460 pegawai. Menurut Mahfud, sejak tahun 2009 Kemenkeu sudah mengalami empat kali pergantian menteri. Para menteri tersebut, menurut Mahfud, mungkin tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena sibuk.
"Saya sangat hormat dan salut pada Bu Sri Mulyani yang begitu hebat untuk membersihkan itu, sudah lama mengambil tindakan-tindakan cepat. Tapi menumpuk sebanyak itu karena bukan Sri Mulyani, itu ganti menteri sudah 4 kali, kan sejak tahun 2009 tidak bergerak dan Kedirjenan baru memberi laporan kalau dipanggil," ujar Mahfud.
Mahfud menduga mandeknya laporan tersebut karena para Direktur Jenderal di Kementerian Keuangan tidak melaporkan kepada atasannya soal dugaan transaksi mencurigakan tersebut. Mereka, kata Mahfud, mungkin menganggap transaksi mencurigakan itu sebagai kasus kecil dan tidak bermasalah. "Ternyata kalau dianggap ndak ada masalah, sekarang ada masalah. Ndak apa-apa, saya kira kita harus membantu Bu Sri Mulyani, Bu Sri Mulyani sedang menyelesaikan itu," kata Mahfud.
Tags:
HUKUM