Main Hakim Sendiri Bubarkan Ibadah, Ketua RT Ini Ditahan Polda Lampung



Wawan Kurniawan, Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama terkait pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud Bandar Lampung. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka Wawan Kurniawan kini ditahan di Rutan Mapolda Lampung.

Menurut Zahwani Pandra, Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan Wawan Kurniawan terkait peristiwa Penghentian Ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud. Selain itu, Polda Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli agama maupun ahli hukum pidana.

Disebutkan, barang bukti yang diamankan Polda Lampung berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin dan surat tanda lapor. "Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156 huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU," kata dia.

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan seorang warga melarang umat Kristiani beribadah di Gereja. Berdasarkan video yang berdar, terlihat seorang warga mengenakan baju kaus biru masuk ke dalam ruangan Gereja yang pada saat itu jemaat sedang melakukan ibadah. Setelah menghentikan aktivitas keagamaan, jemaat yang sedang beribadah pun langsung keluar dari ruangan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama