Mahfud MD dan Kemenkeu Bahas Transaksi Janggal Rp 300 Triliun: Ternyata Terjadi Sejak Era SBY

Transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun yang diduga dilakukan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah dibahas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara bersama Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Apa hasilnya? Transaksi janggal senilai Rp 300 triliun itu, ternyata berlangsung sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Mahfud MD mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan penjelasan dari jajaran Kementerian Keuangan. Disebutkan, transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan TPPU itu melibatkan melibatkan 467 pegawai Kemenkeu sejak 2009-2023.

Terkait dugaan kasus korupsi, kata Mahfud, sudah diproses Kemenkeu dan berhasil mengembalikan Rp 7,08 triliun dari kasus-kasus tersebut. “Yang lain ada masih berjalan. Ada yang sudah divonis oleh pengadilan. Ada yang masih berproses. Ada yang belum terlaporkan,” ujar Mahfud.

Mahfud juga menjelaskan terkait aturan Inpres Nomor 2 Tahun 2017. Sesuai aturan itu, setiap informasi dugaan TPPU yang dikeluarkan PPATK baik karena permintaan dari instansi yang bersangkutan atau pun karena inisiatif PPATK karena laporan masyarakat, perlu dibuka. Begitu dikeluarkan nanti harus ada laporannya dari instansi yang bersangkutan ini menurut Inpres. Report-nya itu apa. Lalu bermacam-macam ada yang belum, ada yang sudah, dan seterusnya.

Menurut Mahfud, dugaan TPPU di Kemenkeu nilainya lebih besar dari korupsi yang mengambil uang negara. Dia pun mengambil sampling tujuh kasus dari 197 kasus yang dilaporkan. Dari tujuh kasus itu dugaan TPPU-nya senilai Rp 60 triliun.

Mahfud juga menjelaskan selama ini aparat penegak hukum tidak pernah mengkonstruksi kasus dugaan TPPU padahal ada undang-undangnya. Sementara dugaan TPPU yang nilainya Rp 300 triliun akan ditindak lanjuti.

“Oleh sebab itu saya tadi berfikir kalau misalnya ada permintaan ke Kementerian untuk diselidiki dugaan TPPU kan terus saya harus kasih ke lembaga penegak hukum seperti KPK, atau kejaksaan, atau kepolisian,” ucap Mahfud.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama