Pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, jadi sorotan para netizen. Sebab, mulut Surya Paloh dinilai sangat licin, seolah mengandung oli pelumas hingga mudah melontarkan kata apa saja sesuai kepentingan yang dia mau. Yang jadi masalah, para netizen justru jadi bingung sendiri. Soalnya, para netizen tidak tau persis, apakah pernyataan Surya Paloh itu ditujukan untuk mengkritik diri sendiri atau untuk mengkritik orang lain. Faktanya, Surya Paloh sendiri dikenal orang kebal hukum.
Jejak kebal hukumnya bisa dilacak ke Pulau Kaliage milik pribadi surya Paloh di kawasan Keplauan Seribu Jakarta. Pada era Gubernur DKI Jakarta dijabat Ahok lalu, Surya Paloh nekat melakukan reklamasi semaunya sendiri di Pulau Kaliage miliknya. Reklamasi ini untuk membangun tempat pendaratan helokopter pribadi, tapi tak pernah meminta izin kepada pemerintah DKI Jakarta. Makanya, reklamasi pembangunan landasan helikopter pribadi Surya Paloh itu akhirnya disegel.
Lucunya, pada era Gubernur DKI Jakarta dijabat Anies Baswedan, wujud landasan helikopter surya Paloh di Pulau Kaliage itu bisa terlihat berdiri megah. Selain itu, Surya Paloh juga bisa membangun gedung-gedung megah di Pulau Kaliage yang sempat dihentikan di era Ahok. Padahal, saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu, Anies sering teriak-teriak menolak reklamasi di Jakarta.
Dengan kata lain, kata-kata Anies Baswedan dan Surya Paloh sama-sama selicin oli pelumas yang sulit dipercaya. Janji kampanye Anies, menolak tegas reklamasi. Tapi saat menjabat gubernur, Anies malah menerbitkan izin reklamasi di Ancol. Selain itu, Anies juga menerbitkan ribuan izin mendirikan bangunan di pulau reklamasi. Anies dan Surya Paloh juga sama-sama kebal hukum. Anies tak pernah dijerat hukum atas banyaknya kasus kelebihan bayar di DKI Jakarta, kasus korupsi pengadaan lahan, hingga kasus penimbunan ribuan ton beras bansos sampai membusuk. Sementara Surya Paloh juga bebas dari kasus BLBI karena memanfaatkan media miliknya untuk menyerang pemerintah. Hal ini diungkap oleh jurnalis senior Panda Nababan.
Jangan heran, bila Buya Arrazy Hasyim kini sudah tidak percaya lagi terhadap Anies Baswedan maupun media milik Surya Paloh. Aalagi, Metro TV juga diprotes oleh jurnalisnya sendiri karena melakukan PHK sewenang-wenang.
Jejak kebal hukumnya bisa dilacak ke Pulau Kaliage milik pribadi surya Paloh di kawasan Keplauan Seribu Jakarta. Pada era Gubernur DKI Jakarta dijabat Ahok lalu, Surya Paloh nekat melakukan reklamasi semaunya sendiri di Pulau Kaliage miliknya. Reklamasi ini untuk membangun tempat pendaratan helokopter pribadi, tapi tak pernah meminta izin kepada pemerintah DKI Jakarta. Makanya, reklamasi pembangunan landasan helikopter pribadi Surya Paloh itu akhirnya disegel.
Lucunya, pada era Gubernur DKI Jakarta dijabat Anies Baswedan, wujud landasan helikopter surya Paloh di Pulau Kaliage itu bisa terlihat berdiri megah. Selain itu, Surya Paloh juga bisa membangun gedung-gedung megah di Pulau Kaliage yang sempat dihentikan di era Ahok. Padahal, saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu, Anies sering teriak-teriak menolak reklamasi di Jakarta.
Dengan kata lain, kata-kata Anies Baswedan dan Surya Paloh sama-sama selicin oli pelumas yang sulit dipercaya. Janji kampanye Anies, menolak tegas reklamasi. Tapi saat menjabat gubernur, Anies malah menerbitkan izin reklamasi di Ancol. Selain itu, Anies juga menerbitkan ribuan izin mendirikan bangunan di pulau reklamasi. Anies dan Surya Paloh juga sama-sama kebal hukum. Anies tak pernah dijerat hukum atas banyaknya kasus kelebihan bayar di DKI Jakarta, kasus korupsi pengadaan lahan, hingga kasus penimbunan ribuan ton beras bansos sampai membusuk. Sementara Surya Paloh juga bebas dari kasus BLBI karena memanfaatkan media miliknya untuk menyerang pemerintah. Hal ini diungkap oleh jurnalis senior Panda Nababan.
Jangan heran, bila Buya Arrazy Hasyim kini sudah tidak percaya lagi terhadap Anies Baswedan maupun media milik Surya Paloh. Aalagi, Metro TV juga diprotes oleh jurnalisnya sendiri karena melakukan PHK sewenang-wenang.
Merdeka.com merangkum sejumlah kelebihan bayar penganggaran Pemprov DKI hasil temuan BPK. Berikut datanya:
1. Kelebihan pembayaran gaji/TKD/TPP tahun 2020 senilai Rp862.783.587.
2. Kelebihan Pembayaran Pengadaan Penambahan Daya Listrik PLN Pada Kegiatan Pengelolaan Pompa Stasioner, Pompa Mobile, Bangunan Rumah Pomda Serta Rumah Jaga Senilai Rp70.301.000
3. Kelebihan Pembayaran atas Dua Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Sudin SDA Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Senilai Rp1.590.423.823,40
Dalam dokumen BPK dijelaskan permasalahan kelebihan pembayaran atas dua paket kegiatan yakni kelebihan pembayaran atas pembangunan SPALD Pulau Sebira senilai Rp952.231.620.16 dan kelebihan pembayaran atas pembangunan SPALD Pulau Kelape Dua senilai Rp638.192 203.24. Di dokumen yang sama, Kepala Dinas SDA menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan tersebut dengan menyetorkan ke kas daerah.
4. Kelebihan Pembayaran Insentif Tenaga Penunjang Kesehatan yang Dibayarkan dari Dana Belanja Tidak Terduga Senilai Rp6.505.195.000,00
5. Kelebihan Pembayaran atas Kegiatan Penggantian AC Chiller, Air Handling Unit, dan Instalasinya pada Kota Administrasi Jakarta Utara Senilai Rp1.180.267.787
6. Kelebihan pembayaran atas belanja modal pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor lift/elevator pada RSUD Pasar Rebo Senilai Rp1.323.847.597
BPK Temukan Pemborosan Anggaran
Selain kelebihan bayar, BPK juga menemukan sejumlah pemborosan dalam penggunaan anggaran Pemprov DKI. Diantaranya:
1. Pembelian alat rapid test ada pemborosan Rp1,19 miliar.
2. Pengadaan masker N95 ada pemborosan Rp5,85 miliar.
3. Pemprov masih bayarkan KJPP 1.146 siswa yang sudah lulus senilai Rp2,32 miliar.
4. BPK Temukan kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa mencapai Rp60 miliar.
Tags:
POLITIK