Proses hukum kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satrio, akhirnya diambilalih oleh Polda Metro Jaya. Hasilnya, Polda Metro Jaya menemukan fakta-fakta baru. Karna itu, Agnes Gracia yang semula hanya berstatus sebagai saksi, kini ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora. Sementra konstruksi hukum yang dipakai menjerat tersangka Mario Dandy Satrio juga berubah lebih berat dengan ancaman hukuman selama 12 tahun. Kepastian itu diungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada para wartawan.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio (20), turut terlibat dalam kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Hengki Haryadi mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.
Disebutkan, AG berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan. "Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku. Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," imbuh dia.
Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku. AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio (20), turut terlibat dalam kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Hengki Haryadi mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.
Disebutkan, AG berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan. "Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku. Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," imbuh dia.
Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku. AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.